Pengertian Angkatan Kerja, Jenis, Contoh & Menurut Para Ahli

Ketenagakerjaan merupakan faktor terpenting  yang memiliki fungsi, tujuan dan manfaat yang besar dalam pembangunan disetiap daerah atau negara. Banyaknya jumlah angkatan kerja menjadi salah satu dari masalah pokok karena pembangunan yang terdapat di Indonesia belum mampu dalam menciptakan lapangan kerja yang sesuai. 

Terlebih lagi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdapat di Indonesia menyebabkan meningkatkan jumlah pengangguran yang memiliki dampak yang besar dalam hadirnya krisis yang terjadi di Indonesia. 

Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan (BPS, 2010). Pendekatan mencakup angkatan kerja yang secara aktif bekerja ataupun juga sedang mencari pekerjaan yang mana dalam kedua aktivitas tersebut berada dalam jangka waktu tertentu dengan demikian dalam pendekatan ini mampu membedakan angkatan kerja yang menjadi dua kelompok bekerja dan sedang mencari pekerjaan. 

Tentunya angkatan kerja diperhadapkan dengan adanya kesempatan kerja dan juga pengangguran, dan semua itu terjadi karena terdapat hal yang mana terjadi karena adanya tingkat kepadatan penduduk, pendidikan, dan kemiskinan yang ketiga dari hal tersebut dijadikan faktor yang mampu mempengaruhi adanya tingkat pengangguran. 

Pengertian Angkatan Kerja 

Secara umum, pengertian angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas yang secara aktif melakukan suatu kegiatan ekonomi. Labor Force atau Angkatan kerja adalah bagian dari tenaga kerja yang pada dasarnya terlibat atau berusaha untuk terlibat dalam suatu kegiatan produksi barang dan jasa. Angkatan kerja merupakan penduduk yang dalam setiap kegiatan utamanya dalam seminggu yang lalu bekerja (K) dan penduduk yang sedang dalam mencari pekerjaan (MP). 

Angkatan kerja yang berada dalam kategori bekerja ketika terdapat minimum bekerja selama 1 jam lamanya yang dilakukan seminggu lalu untuk kegiatan produktif sebelum adanya pencacahan dilakukan. 

Menurut BPS (2009) bahwa angkatan kerja digolongkan bekerja adalah sebagai berikut..
1. Angkatan Kerja yang di golongkan bekerja
  • Dalam seminggu sebelum adanya perhitungan melakukan pekerjaan dalam memperoleh atau membantu untuk mendapatkan penghasilan atau dapat diartikan keuntungan yang lamanya berkisar satu jam dalam seminggu yang lalu. 
  • Mereka yang seminggu sebelum pencacahan tidak melakukan pekerjaan atau bekerja kurang dari satu jam. Dalam hal ini adalah seperti pekerjaan tetap, pegawai pemerintah/swasta yang saling tidak masuk kerja karena adanya cuti, sakit, mogok, mangkir atau juga perusahaan menghentikan kegiatannya selama sementara; Petani yang mengusahakan tanah pertanian yang tidak bekerja karena menunggu hujan yang kemudian setelah itu lalu dilanjutkan untuk menggarap sawah; Orang yang bekerja dalam bidang atau keahlian tertentu. Contohnya dokter, dalang serta lain-lainnya. 

2. Angkatan Kerja yang digolongkan menganggur dan sedang mencari pekerjaan antara lain: 
  • Yang belum pernah bekerja, namun sedang dalam proses atau usaha dalam mencari pekerjaan. 
  • Yang sedang bekerja, akan tetapi pada pencacahan menganggur dan berusaha dalam mendapatkan pekerjaan. 
  • Mereka yang dibebas tugaskan dan sedang berusaha dalam mendapatkan pekerjaan. 

Tidak semua angkatan kerja itu kemudian berada atau terlibat dalam kegiatan ekonomi, melainkan hanya dari merekalah yang bekerja pada sektor-sektor tertentu. Contohnya pada sektor pertanian, pertambnagan dan galian, listrik, konstruksi atau bangunan, jasa, industri, air minum, perdagangna, lembaga keuangan dan transportasi. 

Paling tidak, adanya pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh dua faktor yakni struktur umur penduduk dan juga adanya tingkat partisipasi angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja yang terdapat dalam suatu negara ataupun daerah di suatu waktu tertentu tergantung dari jumlah penduduk usia kerja yang dibandingka ndengna angkatan kerja dan penduduk yang berada dalam usia kerja yang biasa disebut dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). 

Pengertian Angkatan Kerja Menurut Sumarsono
Menurut Sumarsono (2009) bahwa pengertian angkatan kerja (labor force) adalah bagian penduduk yang mampu dan bersedia melakukan pekerjaan. Adapun pengertian angkatan kerja dalam hal ini "mampu" berarti mampu secara fisik, jasmani, kemampuan mental dan juga secara yuridis mampu serta tidak kehilangan kebebasan untuk memilih dan juga melakukan pekerjaan yang dilakukan serta bersedia secara aktif maupun juga pasif dalam melakukan dan mencari pekerjaan. 

Jenis-Jenis Angkatan Kerja 

Angkatan kerja dapat dibedakan kedalam dua jenis kelompok yakni 
1. Jenis-Jenis Angkatan Kerja Berdasarkan Kerjanya
  • Bekerja penuh. Pengertian dalam jenis ini adalah orang yang memanfaakan jam kerja secara penuh dalam pekerjaannya kurang lebih 8-10 jam per hari. Angkatan kerja yang digolongkan bekerja adalah mereka yang selama seminggu melakukan pekerjaan dengan maksud dalam mendapatkan penghasilan dari keuntungan dan lamanya bekerja yang terhitung sedikitnya 2 hari. Dan mereka yang selama seminggu tersebut tidak melakukan pekerjaan atau bekerja kurang dari dua hari, akan tetapi mereka adalah orang yang bekerja dibidang keahliannya misalnya dokter serta pegawai pemerintahan ataupun juga swasta yang sedang tidak masuk kerja dikarekan memiliki masalah yakni sakit, cuti, mogok dan juga sebagainya. 
  • Setengah Menganggur. Pengertian jenis angkatan kerja yakni setengah menganggur adalah pekerja yang memanfaatkan waktu kerja yang kurang yang dapat ditinjau dari segi jam kerja, produktivitas kerja dan juga pendapatan. Setengah menganggur dapat digolongkan sesuai dengan jumlah jam kerja, produktivitas kerja dan juga pendapatan dalam 2 kelompok yakni setengah menganggur kentara yakni mereka yang bekerja kurang lebih dari 35 jam seminggu dan setengah menganggur tidak kentara yakni mereka yang tidak produktiv kerja dan memiliki pendapatan yang rendah. 

2. Pengangguran (Unemployment)
Pengangguran adalah suatu keadaan yang dimana seseorang tersebut digolongkan sebagai kategori dimana angkatan kerja yang mana tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif sedang mencari pekerjaan. Menurut sebab-sebab terjadinya, pengangguran dapat digolongkan kedalam 6 jenis antara lain, 
  • Pengangguran Friksional. Pengertian pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja yang ada. 
  • Pengangguran Musiman. Pengertian pengangguran musiman adalah keadaan menganggur yang terjadi karena pergantian musim. Contohnya petani yang menanti musim tanam. 
  • Pengangguran Siklikal. Pengertian pengangguran siklikal adalah pengangguran yang terjadi akibat dari naik turunnya siklus dalam ekonomi yang mengakibatkan terjadinya permintaan tenaga kerja yang lebih rendah dibandingkan dari penawaran tenaga kerja. 
  • Pengangguran Struktural. Pengertian pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan adanya perubahan dalam struktur atau juga komposisi perekonomian. Contohnya adanya pergeseran dari ekonomi yang dominan agrari menjadi ekonomi yang dominan industri.  
  • Pengangguran Teknologi. Pengertian pengangguran teknologi adalah pengangguran yang dipakai dalam proses produksi selalu berubah. Laju perubahan itu semakin hari semakin cepat.  
  • Pengangguran Karena Kurangnya Permintaan Agregat. Pengertian dalam hal ini adalah adanya permintaan total masyarakat yang didasarkan pada kegiatan investasi. 
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Angkatan Kerja, Jenis, Contoh & Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat membuka cakrawala pengetahuan kita bersama-sama dan dapat bermanfaat dalam lingkungan sekitar. sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Angkatan Kerja, Jenis, Contoh & Menurut Para Ahli
Ilustrasi: Pengertian Angkatan Kerja, Jenis, Contoh & Menurut Para Ahli

Read More

Pengertian Tenaga Kerja, Jenis-Jenis & Menurut Para Ahli

Kerja sebagai salah satu dari kegiatan yang berperan penting dalam kehidupan manusia dan bahkan menjadi sangat dominan jika dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas lainnya khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup. 

Secara umum, pengertian kerja mencakup akan semua bentuk usaha yang dilakukan oleh manusia, baik dalam hal mencari materi maupun juga pada non material, intelektual, atau fisik, maupun juga hal yang sesuai dengan masalah keduniaan maupun keakhiratan.

Tenaga kerja di Indonesia sendiri, sudah terbilang sangat mempuni dan juga melimpah, bukti menurut penulis sendiri adalah dilihat dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di negara lain bukan di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja di Indonesia sangat melimpah atau dapat dikatakan banyak.

Namun, disisi lain. Kondisi ini juga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri itu adalah disebabkan kurangnya tempat kerja atau lapangan kerja yang terdapat didalam negeri sendiri.

Selain itu, tidak sedikit lapangan kerja yang dihuni oleh rakyat Indonesia sendiri di Indonesia itu hanya pada tenaga kerja yang berada pada kelas bawah. Seperti halnya yang dilakukan di luar negeri yang pada umumnya hanyalah tenaga kerja kelas bawah.

Hal ini juga tidak dipungkiri kondisi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Persoalan utama adalah tingkat pendidikan yang mempuni di indonesia serta kemampuan calon tenaga kerja dalam pembiayaannya untuk mengikuti jenjang pendidikan yang mampu menghantarkan dirinya menjadi tenaga kerja yang berkualitas, bukan kelas bawah.

Jika kita memandingkan dengan negara lain, kelas tenaga kerja negara asing sangat jauh berbeda dengan Indonesia, bahkan kuli bangunan saja harus memegang sertifikat atau gelar sarjana agar mampu mengaplikasikan dalam bentuk kerjanya nanti.

Berbeda dengan Indonesia, tidak sedikit kuli bangunan di indonesia hanyalah tamatan SMA, dan bahkan ada yang hanya tamatan SD. Padahal, tingkat pendidikan juga menunjang baik dari proses pengerjaan dalam bekerja ataupun juga dalam pendapatan ekonomi.

Tentunya pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dalam menumbuhkan minat bekerja rakyat Indonesia, pekerja yang bekerja terdidik dan juga berkualitas tentunya. 

Pengertian Tenaga Kerja: Apa itu? 

Tenaga kerja terdiri atas mereka yang untuk bekerja diri sendiri maupun juga dalam anggota keluarga yang tidak menerima bayaran baik yang terdiri berupa upah atau yang sesungguhnya bersedia dan mampu dalam bekerja, dalam arti mereka yang menganggur dengan terpaksa karena tidak terdapat kesempatan kerja. Jadi tenaga kerja adalah semuah orang yang bersedia dan sanggup dalam bekerja. 

Tenaga kerja adalah individu yang sedang mencari ataupun juga sedang melakukan pekerjaan yang menghasilkan berupa barang ataupun jasa dalam memenuhi persyaratan dan juga batas usia yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang atas tujuan memperoleh hasil ataupun upah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli 

Selain pengertian tenaga kerja diatas, juga terdapat pendapat para ahli yang kemudian dijabarkan dan juga menurut aturan atau undang-undang yang terdapat di indonesia juga turut memberikan sumbangsih dalam mendefinisikan tenaga kerja. Adapun pengertian tenaga kerja menurut para ahli adalah sebagai berikut.. 

1. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Sumarsono 
Menurut Sumarsono bahwa pengertian tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain. 

2. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Simanjuntak 
Menurut Simanjuntak (1998) bahwa pengertian tenaga kerja adalah seseorang yang mengurus rumah tangga sekolah, yang mencari kerja atau sedang bekerja dengan usia 14-60 tahun. 

3. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Subri 
Menurut Subri (2003) bahwa pengertian tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15-64 tahun. 

4. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 
Menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 bahwa pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan baik yang terdapat didalam maupun juga berada diluar hubungan kerja dalam menghasilkan barang dan jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

5. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Disnaker
Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker 2007:5) bahwa pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang telah berumur 15 tahun keatas dan telah mampu untuk melaksanakan pekerjaan. 

6. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 25 Tahun 1997
Menurut UU No.25 Tahun 1997 bahwa definisi tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau yang telah melakukan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

7. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Dumairy 
Menurut Dumairy (1997) bahwa pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur didalam batas usia kerja. Tujuan dalam pemilihan batas umur tersebut, agar memberikan sedapat mungkin kenyataan yang sebenarnya. 

8. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mendefinisikan bahwa pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan juga jasa baik dalam memenuhi kebutuhan sendiri ataupun untuk masyarakat. 

9. Pengertian DR Payaman Siamanjuntak 
Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam buku "Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia" bahwa pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan kegiatan misalnya bersekolah dna juga mengurus rumah tangga. 

Jenis-Jenis Tenaga Kerja 

Tenaga kerja juga sangat luas, dapat dilihat dari gagasan yang disampaikan oleh Dumairy yang memberikan dua macam jenis tenaga kerja. Adapun jenis-jenis tenaga kerja adalah sebagai berikut.. 

1. Angkatan Kerja
Pengertian angkatan kerja adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau memiliki pekerjaan atau untuk sementara tidak sedang bekerja dan juga sedang mencari pekerjaan. 

2. Bukan Angkatan Kerja 
Pengertian angkatan kerja ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak memiliki pekerjaan dan juga sedang tidak mencari pekerjaan, yakni orang yang memiliki kegiatan untuk bersekolah (pelajar), mahasiswa, mengurus rumah tangga, serta yang menerima pendapatan, tetapi bukan merupakan imbalan yang langsung atas jasa kerjanya. 

Jenis-Jenis Tenaga Kerja Berdasarkan Klasifikasinya 

Dalam menguraikan jenis-jenis tenaga kerja. Terdapat klasifikasi yang mana menyusun sistem atau kelompok sesuai standar yang telah ditentukan. Adapun klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokan tenaga kerjaan yang telah disusun sesuai jenis-jenis kriteria. Jenis-jenis tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut.. 

1. Jenis-Jenis Tenaga Berdasarkan Penduduknya 
  • Tenaga Kerja. Pengertian tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak terdapat permintaan kerja. Berdasarkan undang-undang tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga yakni mereka yang terdiri dari usia antara 15 tahun hingga 64 tahun. 
  • Bukan Tenaga Kerja. Pengertian bukan  tenaga kerja adalah tenaga yang diangap tidak berkemampuan dan tidak  memiliki keinginan untuk bekerja, walaupun terdapat permintaan bekerja. Berdasarkan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk yang berada di luar usia yakni mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh-contoh bukan tenaga kerja adalah para lansia, anak-anak dan pensiunan. 
2. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Batas Kerja

  • Angkatan Kerja. Angkatan kerja adalah penduduk yang tengah berada dalam usia produktif yang berusia dari 15 hingga 64 tahun yang memiliki pekerjaan akan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang  tengah aktif dalam bekerja. 
  • Bukan Angkatan Kerja. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang memiliki kegiatan hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan juga sebagainya. Misalnya kelompok ini adalah anak sekolah dan juga mahasiswa, para ibu rumah tangga dan juga orang cacat, dan para pengangguran sukarela. 

3. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Kualitasnya 

  • Tenaga Kerja Terdidik. Pengertian tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian atau juga kemahiran dalam bidang tertentu baik yang ditempuh dalam pendidikan formal ataupun nonformal. Contoh tenaga kerja terdidik adalah pengacara, guru dan dokter dll. 
  • Tenaga Kerja Terlatif. Pengertian Tenaga Kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang didapatkan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil tersebut dibutuhkan saat latihan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga dapat menguasai pekerjaan tersebut. Misalnya apoteker, mekanik, ahli bedah dan lain-lain. 
  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih. Pengertian jenis tenaga kerja tersebut adalah tenaga kerja yang kasar hanya mengandalkan tenaga saja. Contohnya adalah buruh angkut, pembantu rumah tangga, kuli dan sebagainya. 
Demikianlah informasi tersebut. Semoga teman-teman dapat menerima informasi pengertian tenaga kerja, jenis-jenis tenaga kerja dan pengertian tenaga kerja menurut para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Tenaga Kerja, Jenis-Jenis & Menurut Para Ahli
Ilustrasi: Pengertian Tenaga Kerja, Jenis-Jenis & Menurut Para Ahli

Daftar Pustaka: 
Sonny Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia & Ketenagakerjaan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003),h. 4
1M.B. Hendri Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islam, (Yogyakarta: Ekonisia UII, 2003),
h. 222

Read More

Search This Blog

Powered by Blogger.

Iklan Bawah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

© Copyright ZENIUS BLOG